Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Jumat, 07 Mei 2021

BIMTEK PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 SEBAGAI PENGGANTI PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

BIMTEK PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 SEBAGAI PENGGANTI PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH



Bimtek Perpres Nomor 12 Tahun 2021 - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 51 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (perpres).

BIMTEK PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 SEBAGAI PENGGANTI PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Telah disahkan Regulasi terbaru pengganti Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PENYELENGGARA SOSIALISASI BIMTEK PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 SEBAGAI PENGGANTI PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan.

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap
    uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
    kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,
    dan Koperasi;
  4. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan
    barang/jasa hasil penelitian;
  6. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan
    perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

  • PA;
  • KPA;
  • PPK;
  • Pejabat Pengadaan;
  • Pokja Pemilihan;
  • Agen Pengadaan;
  • Dihapus.
  • Penyelenggara Swakelola; dan
  • Penyedia.

Untuk itu di perlukan Bimtek Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Sebagai Pengganti Perpres Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk meningkatatkan pemahaman sdm atas pengadaan barang/jasa yang baik dan benar. Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek dengan tema : "Bimtek Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Sebagai Pengganti Perpres Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" Adapun kegiatan reguler Bimtek Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Sebagai Pengganti Perpres Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.

TUJUAN BIMTEK : 

  • Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara bertahap, mulai dari mengidentifkasi pokok pikiran, menyusun bagian utama, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian penutup dan menyusun lampiran yang diperlukan sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Selasa – Rabu : 18 - 19 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 8 - 9 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 22 - 23 Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 6 - 7 Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 3 - 4 Agustus 2021
  6. Selasa – Rabu : 7 - 8 September 2021
  7. Selasa – Rabu : 21 - 22 September 2021
  8. Selasa – Rabu : 5 - 6 Oktober 2021
  9. Selasa – Rabu : 2 - 3 November 2021
  10. Selasa – Rabu : 16 - 17 November 2021
  11. Selasa – Rabu : 7 - 8 Desember 2021
  12. Selasa – Rabu : 21 - 22 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Selasa – Rabu : 11 - 12 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 15 - 16 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 29 - 30  Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 13 - 14  Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 27 - 38  Juli 2021
  6. Selasa – Rabu : 24 - 25  Agustus 2021
  7. Selasa – Rabu : 14 - 15  September 2021
  8. Selasa – Rabu : 28 - 29  September 2021
  9. Selasa – Rabu : 12 - 13  Oktober 2021
  10. Selasa – Rabu : 26 - 27  Oktober 2021
  11. Selasa – Rabu : 9 - 10  November 2021
  12. Selasa – Rabu : 23 - 24  November 2021
  13. Selasa – Rabu : 14 - 15  Juni 2021
  14. Selasa – Rabu : 28 - 29  Juni 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI BAGI ANGGOTA POKJA PEMILIHAN/ULP

BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI BAGI ANGGOTA POKJA PEMILIHAN/ULP



Bimtek Peningkatan Kompetensi Bagi Anggota Pokja Pemilihan/ULP - Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang terkait erat dengan penggunaan anggaran negara dan oleh karenanya pelaksanaanya harus efektif dan efisien serta ekonomis sehingga dapat memberikan manfaat penggunaaan anggaran negara tersebut secara maksimal. hal ini disebabkan karena kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagian besar dibiayai oleh keuangan negara, baik melalui APBN/APBD maupun non- APBN/APBD. untuk dipahami bersama bahwa 80% anggaran Belanja Pemerintah daerah merupakan anggaran kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang / jasa Pemerintah.

BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI BAGI ANGGOTA POKJA PEMILIHAN/ULP

Kondisi demikian memunculkan konsekuensi berupa tuntutan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa termasuk dalam hal teknis pelaksanaan pengadaan barang jasa yang harus dapat dipertangungjawabkan , untuk itu kegiatan evaluasi pengadaan barang jasa menjadi sangat penting mengingat adanya potensi kerugian negara yang besar dalam proses pengadaan. Dengan adanya kegiatan peningkatan kompetensi anggota pokja pemilihan/ULP diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian pada saat proses pengadaan barang jasa.

PENINGKATAN KOMPETENSI BAGI ANGGOTA POKJA PEMILIHAN/ULP

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang pengadaan barang dan jasa dengan tema: "Bimtek Peningkatan Kompetensi Bagi Anggota Pokja Pemilihan/ULP" Adapun kegiatan diklat, Bimtek Peningkatan Kompetensi Bagi Anggota Pokja Pemilihan/ULP,akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.

TUJUAN BIMTEK : 

  • Setelah mengikuti diklat ini diharapkan peserta mampu memahami dasar hukum terkait pengadaan barang dan jasa

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Selasa – Rabu : 18 - 19 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 8 - 9 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 22 - 23 Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 6 - 7 Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 3 - 4 Agustus 2021
  6. Selasa – Rabu : 7 - 8 September 2021
  7. Selasa – Rabu : 21 - 22 September 2021
  8. Selasa – Rabu : 5 - 6 Oktober 2021
  9. Selasa – Rabu : 2 - 3 November 2021
  10. Selasa – Rabu : 16 - 17 November 2021
  11. Selasa – Rabu : 7 - 8 Desember 2021
  12. Selasa – Rabu : 21 - 22 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Selasa – Rabu : 11 - 12 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 15 - 16 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 29 - 30  Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 13 - 14  Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 27 - 38  Juli 2021
  6. Selasa – Rabu : 24 - 25  Agustus 2021
  7. Selasa – Rabu : 14 - 15  September 2021
  8. Selasa – Rabu : 28 - 29  September 2021
  9. Selasa – Rabu : 12 - 13  Oktober 2021
  10. Selasa – Rabu : 26 - 27  Oktober 2021
  11. Selasa – Rabu : 9 - 10  November 2021
  12. Selasa – Rabu : 23 - 24  November 2021
  13. Selasa – Rabu : 14 - 15  Juni 2021
  14. Selasa – Rabu : 28 - 29  Juni 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA


Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Swakelola - Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola perlu disusun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang pedoman pelaksanaan Swakelola. Maksud disusunnya pedoman ini sebagai petunjuk dalam rangka penyelenggaraan swakelola di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA

Tujuan disusunnya pedoman ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Swakelola yang mudah dengan tata kelola yang jelas. Dalam pedoman ini memuat Perencanaan Swakelola, Persiapan Swakelola, Pelaksanaan Swakelola, Pengawasan Swakelola, dan Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk masing-masing tipe Swakelola.

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. 

Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pemerintah, sumber daya/kemampuan barang/jasa yang bersifat teknis yang dimiliki rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat. 

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola.

TIPE PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA

  • Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
  • Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
  • Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan
  • Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada peserta bimtek, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek  yang dibagi menjadi dua metode. metode belajar secara online dan metode belajar secara tatap muka. 

Adapun kegitan tersebut dengan tema : "Bimtek Pengadaan Barang Jasa Swakelola" Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia. Adapun kegiatan reguler Bimtek Pengadaan Barang Jasa Swakelola akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.

TUJUAN BIMTEK : 

  • Peserta mampu memahami pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan cara Swakelola.
  • Memahami ketentuan umum pengadaan barang/jasa swakelola
  • Memahami tata cara pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban dalam proses swakelola .
  • Memahami perbedaan prinsip perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan swakelola yang dilaksanakan kementerian vs yang dilaksanakan kelompok masyarakat dengan latihan kelompok.

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKTOR BUMN/BUMD/BLU SESUAI PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKTOR BUMN/BUMD/BLU SESUAI PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021


Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Di Sektor BUMN/BUMD/BLU Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 - Manajemen Pengadaan Barang/Jasa adalah suatu rangkaian kegiatan pengelolaan aktifitas pemenuhan kebutuhan dalam mencapai tujuan organisasi melalui pembelian barang/pelaksanaan pekerjaan jasa atau barang dan jasa. Manajemen Pengadaan Barang/Jasa berbeda beda antara satu organisasi dengan organisasi lain.  

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKTOR BUMN/BUMD/BLU SESUAI PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021

Perbedaan ini bergantung dari jenis dan sektor organisasi berada, seperti : organisasi pemerintah,organisasi badan usaha milik negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi berorientasi profit dalam tingkatan sektor primer, sektor sekunder dan tertier. Sehingga pemahaman tentang lingkungan dan konteks organisasi merupakan persyaratan penting dalam pengadaan barang/jasa.

Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya membatasi untuk pengadaan Pemerintah. Sesuai dengan definisi Pengadaan Pemerintah yang dijelaskan Pasal 1 angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Mengacu kepada ruang lingkup dan definisinya tersebut diatas jelas bahwa Perpres 12/2021 hanya mengatur pengadaan di KLPD.

MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKTOR BUMN/BUMD/BLU

Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah terus menjadi perdebatan karena perbedaaan penafsiran pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Sebagian auditor dan aparat penegak hukum beranggapan bahwa Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah harus berpedoman kepada Perpres 16/2018.

 Anggapan ini keliru, karena yang dimaksud bersumber adalah bukan terletak pada asal anggaran, tetapi teletak pada pada dokumen anggaran mana pembayaran pengadaan tersebut dilakukan dan disi lain BUMN/BUMD dan lembaga semi pemerintah bukan KLPD.

Dari uraian diatas jelas bahwa Pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari kas perusahaan atau lembaga bukan kas KLPD tidak berpedoman kepada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, maka BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah wajib menyusun peraturan dan tatacara Pengadaan Barang/Jasa sendiri yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar. 

Untuk BUMN, penyusunan peraturan direksi BUMN harus mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012. Sementara Untuk BUMD, penyusunan peraturan direksi BUMD harus mengacu kepada Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada peserta bimtek, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek  yang dibagi menjadi dua metode. metode belajar secara online dan metode belajar secara tatap muka. Adapun kegitan tersebut dengan tema : "Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Sektor BUMN/BUMD/BLU Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021" 

Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia. Adapun kegiatan reguler Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Sektor BUMN/BUMD/BLU Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.

TUJUAN BIMTEK : 

  • Memahami organisasi dan lingkungan pengadaan barang/jasa
  • Melakukan pengelolaan Pengadaan pada organisasi BUMN/BUMD
  • Memahami Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  • Mampu melakukan Pengendalian dan Pelaksanaan Kontrak
  • Mengerti aspek Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
  • Mengetahui Sumber Hukum Pengadaan Barang /Jasa pada BUMN serta Sumber Hukum Pengadaaan barang & jasa (Konstruksi)
  • Memiliki awareness tentang Potensi Penyimpangan dan Kaitannya dengan Bidang Hukum Administrasi, Perdata dan Pidana

BIMTEK MITIGASI RISIKO DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

BIMTEK MITIGASI RISIKO DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Bimtek Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Pengadaan barang / jasa merupakan kegiatan yang terkait erat dengan penggunaan anggaran negara dan oleh karenanya pelaksanaanya harus efektif dan efisien serta ekonomis sehingga dapat memberikan manfaat penggunaan anggaran negara tersebut secara maksimal.

BIMTEK MITIGASI RISIKO DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

hal ini disebabkan karena kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagian besar dibiayai oleh keuangan negara, baik melalui APBN/APBD maupun non- APBN/APBD. Kondisi demikian memunculkan konsekuensi berupa tuntutan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa termasuk dalam hal teknis pelaksanaan pengadaan barang jasa tersebut yang harus dapat dipertangungjawabkan, mengingat adanya potensi kerugian negara sangat besar dalam proses pengadaan. sementara di sisi lain masyarakat menuntut pelayanan publik yang bermutu dan cepat.

Para pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini dituntut untuk terus berbenah, lebih profesional, memahami tugas dan fungsi dasar sebagai pengelola pengadaan dan tentu yang paling penting adalah mampu menyerap pesan penting yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses pengadaan barang / jasa pemerintah pada dasarnya merupakan penyelenggaraan hukum administrasi negara, yang memungkinkan pelaku administrasi negara untuk menjalankan fungsinya dan melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, serta juga melindungi administrasi negara itu sendiri.Pemahaman singkat yang bisa muncul tentunya pemberlakuan hukum yang ada tentunya hukum yang bersifat administrasi. Pemahaman ini tentunya benar, namun tidak sepenuhnya benar. 

MITIGASI RISIKO DAN PERMASALAHAN HUKUM

Adanya unsur penggunaan keuangan negara menjadikan proses pengadaan barang/jasa ini juga dapat bersanding dengan hukum lain yang terkait. Sering muncul dalam pembicaan maupun pemberitaan, ketika adanya kesalahan administrasi atau urusan tata usaha yang berakhir dengan sanksi pidana. Banyaknya sumber hukum dalam pengadaan barang / jasa ternyata dalam realitas empiris tidak mengurangi permasalahan yang muncul dalam tiap pentahapan pengadaan barang / jasa. Sebaliknya, masalah hukum pengadaan barang / jasa telah bergeser jauh tidak sekedar masalah hukum administrasi negara, hukum perdata namun nuansa pidana sering mendominasi dalam cerita pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada peserta bimtek, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek  yang dibagi menjadi dua metode. metode belajar secara online dan metode belajar secara tatap muka. Adapun kegitan tersebut dengan tema : "Bimtek Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia. Adapun kegiatan reguler Bimtek Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.

TUJUAN BIMTEK : 

  • Mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang aspek hukum administrasi negara, perdata, dan pidana korupsi, dikaitkan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Mendapatkan kiat-kiat untuk menghindar dari permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Memberikan pemahaman tentang aspek penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara baik dan benar.
  • Mendapatkan pemahaman tentang implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan penjelasannya, khususnya dalam upaya pencegahan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pengadaan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Selasa – Rabu : 18 - 19 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 8 - 9 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 22 - 23 Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 6 - 7 Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 3 - 4 Agustus 2021
  6. Selasa – Rabu : 7 - 8 September 2021
  7. Selasa – Rabu : 21 - 22 September 2021
  8. Selasa – Rabu : 5 - 6 Oktober 2021
  9. Selasa – Rabu : 2 - 3 November 2021
  10. Selasa – Rabu : 16 - 17 November 2021
  11. Selasa – Rabu : 7 - 8 Desember 2021
  12. Selasa – Rabu : 21 - 22 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Selasa – Rabu : 11 - 12 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 15 - 16 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 29 - 30  Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 13 - 14  Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 27 - 38  Juli 2021
  6. Selasa – Rabu : 24 - 25  Agustus 2021
  7. Selasa – Rabu : 14 - 15  September 2021
  8. Selasa – Rabu : 28 - 29  September 2021
  9. Selasa – Rabu : 12 - 13  Oktober 2021
  10. Selasa – Rabu : 26 - 27  Oktober 2021
  11. Selasa – Rabu : 9 - 10  November 2021
  12. Selasa – Rabu : 23 - 24  November 2021
  13. Selasa – Rabu : 14 - 15  Juni 2021
  14. Selasa – Rabu : 28 - 29  Juni 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA BUMN PERMEN NO 8 TAHUN 2019 DAN ISO 20400 TAHUN 2017

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA BUMN PERMEN NO 8 TAHUN 2019 DAN ISO 20400 TAHUN 2017



Bimtek Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN Permen No 8 Tahun 2019 dan Iso 20400 Tahun 2017 - Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta sistem/aplikasi yang dibangun sebagai pelaksanaannya adalah best practice dalam tata kelola pengadaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan BUMN untuk mengadopsi keseluruhan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hal tersebut mungkin terjadi karena kesulitan untuk mencari rujukan atau referensi best practice yang bisa tepat sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Atau mungkin juga merasa bahwa dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih “meyakinkan” bagi pihak eksternal.

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA BUMN PERMEN NO 8 TAHUN 2019 DAN ISO 20400 TAHUN 2017

Pengadaan Barang dan Jasa saat ini menjadi Fokus Perhatian Pemerintah, sebagaimana disampaikan Oleh Presiden pada berbagai kesempatan, bahwa Pemerintah maupun BUMN, agar melakukan pembenahan pada Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dan meningkatkan Akuntabilitasnya. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 sebagai pedoman Pengadaan pada Pemerintah dan menteri BUMN mengeluarkan Permen BUMN No. 8 tahun 2019, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Dimana peraturan dimaksud agar proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara semakin kompetitif, transparan dan akuntabel untuk seluruh penyedia barang dan jasa, serta untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat.

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA BUMN

Dengan upaya Pemerintah untuk menyederhanakan sistem Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN, serta hadirnya Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, yang antara lain terlihat pada aturan mengenai Best Value For MoneyTotal Cost of Ownership, Pengelolaan Risiko dan Etika Pengadaan).

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada peserta bimtek, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek  yang dibagi menjadi dua metode. metode belajar secara online dan metode belajar secara tatap muka. Adapun kegitan tersebut dengan tema : "Bimtek Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN Permen No 8 Tahun 2019 dan Iso 20400 Tahun 2017" Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia. Adapun kegiatan reguler Bimtek Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN Permen No 8 Tahun 2019 dan Iso 20400 Tahun 2017 akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.

TUJUAN BIMTEK : 

  • Peserta memahami regulasi terbaru tentang pengadaan barang/jasa di BUMN
  • Peserta memiliki wawasan dan strategi transformasi pengadaan barang/jasa
  • Peserta mampu menerapkan mitigasi risiko dalam pengadaan barang/jasa di BUMN
  • Peserta mampu menyusun dan memberikan masukan terhadap implementasi permen BUMN nomor 8 tahun 2019 pada organisasinya.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Selasa – Rabu : 18 - 19 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 8 - 9 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 22 - 23 Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 6 - 7 Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 3 - 4 Agustus 2021
  6. Selasa – Rabu : 7 - 8 September 2021
  7. Selasa – Rabu : 21 - 22 September 2021
  8. Selasa – Rabu : 5 - 6 Oktober 2021
  9. Selasa – Rabu : 2 - 3 November 2021
  10. Selasa – Rabu : 16 - 17 November 2021
  11. Selasa – Rabu : 7 - 8 Desember 2021
  12. Selasa – Rabu : 21 - 22 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Selasa – Rabu : 11 - 12 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 15 - 16 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 29 - 30  Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 13 - 14  Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 27 - 38  Juli 2021
  6. Selasa – Rabu : 24 - 25  Agustus 2021
  7. Selasa – Rabu : 14 - 15  September 2021
  8. Selasa – Rabu : 28 - 29  September 2021
  9. Selasa – Rabu : 12 - 13  Oktober 2021
  10. Selasa – Rabu : 26 - 27  Oktober 2021
  11. Selasa – Rabu : 9 - 10  November 2021
  12. Selasa – Rabu : 23 - 24  November 2021
  13. Selasa – Rabu : 14 - 15  Juni 2021
  14. Selasa – Rabu : 28 - 29  Juni 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA TANPA TENDER

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA TANPA TENDER


Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Tanpa Tender - Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya untuk memperoleh barang/jasa guna kelancaran pemerintahan. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Meski sudah direvisi berkali-kali, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap masih belum efektif dan efisien. Selain itu, pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal diturunkan dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta. Sistem pengadaan nantinya akan lebih cepat namun tak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA TANPA TENDER

Mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa tender umumnya dilakukan secara langsung. Artinya, pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pihak lembaga pemerintahan melalui pedagang langsung tanpa melalui pelelangan. Uraian definisi tersebut, disusun berdasarkan poin inti dari pasal 1 angka 32 Perpres nomor 70 tahun 2012. Proses pengadaan barang maupun jasa di lembaga pemerintahan baik pra serta pasca diatur oleh pejabat pengadaan. Mekanismenya adalah pejabat pengadaan membeli barang atau jasa yang telah dianggarkan untuk mendukung kelancaran kinerja lembaga pemerintahan. Kegiatan jual beli barang ini biasanya dilakukan tanpa melalui proses lelang atau tender.

PENGADAAN BARANG/JASA TANPA TENDER

Dalam praktiknya, mekanisme pengadaan barang/jasa tanpa tender/lelang terkadang menimbulkan salah persepsi. Beberapa pegawai menyangka bahwa proses ini adalah persengkongkolan antara lembaga pemerintah dengan salah satu pedagang. Padahal, nyatanya tidaklah demikian karena dalam pengadaan barang maupun jasa pemerintah dengan metode langsung ada kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria paling utama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian harga barang/jasa dengan anggaran dana lembaga pemerintah. Jadi, apabila ada pegawai yang menilai bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa tender dilakukan berdasarkan rekomendasi gubernur/bupati itu tidak benar. Selanjutnya, dalam proses pengadaan dengan metode langsung para pejabat diminta untuk mematuhi tata caranya.

Urutan tahapan pengadaan barang/jasa tanpa tender

  • PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di website K/L/D/I masing-masing.
  • PA/KPA memberikan RUP dan KAK untuk diproses oleh PPK.
  • PPK melakukan penyusunan HPS.
  • Kemudian, HPS yang berisi mengenai spesifikasi teknis barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke pejabat pengadaan.
  • Pejabat segera melakukan proses pengadaan dengan berpedoman pada SDP (Estándar Dokumen Pengadaan).

Kelima tahapan diatas merupakan prosedur normal pengadaan barang/jasa yang harus dipatuhi oleh pejabat. Jika pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka tentu terdapat dua indikasi. Pertama, pegawai tersebut memang kurang memahami prosedur karen kurangnya diklat. Kedua, pegawai tersebut mencoba untuk menyederhanakan proses pengadaan untuk kepentingan pribadi. Secara umum, terdapat 10 kesalahan yang seringkali dilakukan oleh pejabat pengadaan. Kesalahan prosedur pengadaan tersebut dirangkum dalam sebuah majalah terbitan LKPP edisi bulan Juli-Desember 2015. Pegawai pemerintahan khususnya pejabat pengadaan nampaknya perlu mencermati kesepuluh kesalahan ini.

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada peserta bimtek, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek  yang dibagi menjadi dua metode. metode belajar secara online dan metode belajar secara tatap muka. Adapun kegitan tersebut dengan tema : "Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Tanpa Tender" Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia. Adapun kegiatan reguler Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.

TUJUAN BIMTEK : 

  • Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Integritas dan Profesionalisme Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).
  • Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Kebijakan Jabatan Fungsional PPBJ
  • Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Budaya Kerja.
  • Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Tata Kelola Pengembangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
  • Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Teknik Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
  • Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Penilaian Angka Kredit

 JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Selasa – Rabu : 18 - 19 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 8 - 9 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 22 - 23 Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 6 - 7 Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 3 - 4 Agustus 2021
  6. Selasa – Rabu : 7 - 8 September 2021
  7. Selasa – Rabu : 21 - 22 September 2021
  8. Selasa – Rabu : 5 - 6 Oktober 2021
  9. Selasa – Rabu : 2 - 3 November 2021
  10. Selasa – Rabu : 16 - 17 November 2021
  11. Selasa – Rabu : 7 - 8 Desember 2021
  12. Selasa – Rabu : 21 - 22 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Selasa – Rabu : 11 - 12 Mei 2021 
  2. Selasa – Rabu : 15 - 16 Juni 2021
  3. Selasa – Rabu : 29 - 30  Juni 2021
  4. Selasa – Rabu : 13 - 14  Juli 2021
  5. Selasa – Rabu : 27 - 38  Juli 2021
  6. Selasa – Rabu : 24 - 25  Agustus 2021
  7. Selasa – Rabu : 14 - 15  September 2021
  8. Selasa – Rabu : 28 - 29  September 2021
  9. Selasa – Rabu : 12 - 13  Oktober 2021
  10. Selasa – Rabu : 26 - 27  Oktober 2021
  11. Selasa – Rabu : 9 - 10  November 2021
  12. Selasa – Rabu : 23 - 24  November 2021
  13. Selasa – Rabu : 14 - 15  Juni 2021
  14. Selasa – Rabu : 28 - 29  Juni 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih