BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKTOR BUMN/BUMD/BLU SESUAI PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Di Sektor BUMN/BUMD/BLU Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 - Manajemen Pengadaan Barang/Jasa adalah suatu rangkaian kegiatan pengelolaan aktifitas pemenuhan kebutuhan dalam mencapai tujuan organisasi melalui pembelian barang/pelaksanaan pekerjaan jasa atau barang dan jasa. Manajemen Pengadaan Barang/Jasa berbeda beda antara satu organisasi dengan organisasi lain.
Perbedaan ini bergantung dari jenis dan sektor organisasi berada, seperti : organisasi pemerintah,organisasi badan usaha milik negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi berorientasi profit dalam tingkatan sektor primer, sektor sekunder dan tertier. Sehingga pemahaman tentang lingkungan dan konteks organisasi merupakan persyaratan penting dalam pengadaan barang/jasa.
Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya membatasi untuk pengadaan Pemerintah. Sesuai dengan definisi Pengadaan Pemerintah yang dijelaskan Pasal 1 angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Mengacu kepada ruang lingkup dan definisinya tersebut diatas jelas bahwa Perpres 12/2021 hanya mengatur pengadaan di KLPD.
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKTOR BUMN/BUMD/BLU
Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah terus menjadi perdebatan karena perbedaaan penafsiran pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Sebagian auditor dan aparat penegak hukum beranggapan bahwa Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah harus berpedoman kepada Perpres 16/2018.
Anggapan ini keliru, karena yang dimaksud bersumber adalah bukan terletak pada asal anggaran, tetapi teletak pada pada dokumen anggaran mana pembayaran pengadaan tersebut dilakukan dan disi lain BUMN/BUMD dan lembaga semi pemerintah bukan KLPD.
Dari uraian diatas jelas bahwa Pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari kas perusahaan atau lembaga bukan kas KLPD tidak berpedoman kepada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, maka BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah wajib menyusun peraturan dan tatacara Pengadaan Barang/Jasa sendiri yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar.
Untuk BUMN, penyusunan peraturan direksi BUMN harus mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012. Sementara Untuk BUMD, penyusunan peraturan direksi BUMD harus mengacu kepada Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada peserta bimtek, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek yang dibagi menjadi dua metode. metode belajar secara online dan metode belajar secara tatap muka. Adapun kegitan tersebut dengan tema : "Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Sektor BUMN/BUMD/BLU Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021"
Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia. Adapun kegiatan reguler Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Sektor BUMN/BUMD/BLU Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.
TUJUAN BIMTEK :
- Memahami organisasi dan lingkungan pengadaan barang/jasa
- Melakukan pengelolaan Pengadaan pada organisasi BUMN/BUMD
- Memahami Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
- Mampu melakukan Pengendalian dan Pelaksanaan Kontrak
- Mengerti aspek Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
- Mengetahui Sumber Hukum Pengadaan Barang /Jasa pada BUMN serta Sumber Hukum Pengadaaan barang & jasa (Konstruksi)
- Memiliki awareness tentang Potensi Penyimpangan dan Kaitannya dengan Bidang Hukum Administrasi, Perdata dan Pidana

0 komentar :
Posting Komentar