Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480

Jumat, 07 Mei 2021

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA


Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Swakelola - Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola perlu disusun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang pedoman pelaksanaan Swakelola. Maksud disusunnya pedoman ini sebagai petunjuk dalam rangka penyelenggaraan swakelola di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA

Tujuan disusunnya pedoman ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Swakelola yang mudah dengan tata kelola yang jelas. Dalam pedoman ini memuat Perencanaan Swakelola, Persiapan Swakelola, Pelaksanaan Swakelola, Pengawasan Swakelola, dan Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk masing-masing tipe Swakelola.

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. 

Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pemerintah, sumber daya/kemampuan barang/jasa yang bersifat teknis yang dimiliki rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat. 

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola.

TIPE PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA

  • Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
  • Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
  • Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan
  • Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada peserta bimtek, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek  yang dibagi menjadi dua metode. metode belajar secara online dan metode belajar secara tatap muka. 

Adapun kegitan tersebut dengan tema : "Bimtek Pengadaan Barang Jasa Swakelola" Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia. Adapun kegiatan reguler Bimtek Pengadaan Barang Jasa Swakelola akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.

TUJUAN BIMTEK : 

  • Peserta mampu memahami pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan cara Swakelola.
  • Memahami ketentuan umum pengadaan barang/jasa swakelola
  • Memahami tata cara pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban dalam proses swakelola .
  • Memahami perbedaan prinsip perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan swakelola yang dilaksanakan kementerian vs yang dilaksanakan kelompok masyarakat dengan latihan kelompok.

0 komentar :

Posting Komentar