Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Tampilkan postingan dengan label BIMTEK PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BIMTEK PAJAK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Mei 2021

BIMTEK PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH DAN BENDAHARA DESA SESUAI PMK No. 231/PMK.03/2019

BIMTEK PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH DAN BENDAHARA DESA SESUAI PMK No. 231/PMK.03/2019


BIMTEK PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH DAN BENDAHARA DESA SESUAI PMK No. 231/PMK.03/2019

Bimtek Penyederhanaan Administrasi Perpajakan Bagi Bendaharawan Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa Sesuai PMK No. 231/PMK.03/2019 - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. 

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan atau Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. 

PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA

Ketentuan PMK 231/2019 pada dasarnya bertujuan untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah. Selama ini, dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama. Selain untuk simplifikasi administrasi, aturan baru ini sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. PMK 231/2019 juga meningkatkan threshold tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pemerintah atas penyerahan rekanan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Selain itu, dikecualikan juga dari pemungutan PPN apabila transaksinya dilakukan oleh bendahara pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah.  Hal ini dalam rangka keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta mendorong cashless transaction.


BIMTEK SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)

BIMTEK SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)



BIMTEK SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
Bimtek Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak - Kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB ke dalam satu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien.

MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK 

Dengan demikian, diharapkan akan dapat tercipta: pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi/pokok ketetapan, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Untuk menjaga akurasi data objek dan subjek pajak yang memenuhi unsur relevan, tepat waktu, andal, dan mutakhir, maka basis data tersebut perlu dipelihara dengan baik. Jadwal Bimtek/diklat Pajak 2020

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH



BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah - Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan orang pribadi. Hal ini terjadi karena Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah hanya mempunyai kewajiban Pemotongan dan Pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD.

PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA

pengertian APBN dan/atau APBD termasuk juga penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD seperti penerimaan dari masyarakat yang diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan/atau APBD. Bendahara Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan Kota (KMK 563/2003) serta bendahara pengelola APBDes

 JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK STRATEGI MENGHADAPI JURUSITA PAJAK DAERAH

BIMTEK STRATEGI MENGHADAPI JURUSITA PAJAK DAERAH


BIMTEK STRATEGI MENGHADAPI JURUSITA PAJAK DAERAH
Bimtek strategi menghadapi jurusita pajak daerah - Indonesia telah menerapkan suatu sistem perpajakan yakni sistem “Self Assessment” yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan sendiri, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya kepada Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengelola pajak. 

Untuk pajak daerah peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur mengenai perpajakan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam Undang-undang tersebut  disebutkan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu diperlukan pelatihan, diklat dan bimtek pajak strategi menghadapi juru sita pajak daerah.

STRATEGI MENGHADAPI JURU SITA PAJAK DAERAH

Tugas Jurusita Pajak Daerah adalah untuk menangani penagihan pajak daerah dengan harapan dapat mendongkrak Pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga dapat memberikan dampak penjeraan (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melalaikan kewajiban pajaknya, serta sebagai tindakan penagihan pajak secara paksa akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance).

Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas : melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; memberitahukan Surat Paksa; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

BIMTEK PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH



BIMTEK PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah - Tujuan pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Salah satu tahapan yang penting dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah adalah adanya kepastian bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya secara benar.

Untuk mengetahui hal ini, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan pajak daerah adalah suatu proses yang diperlukan dalam pemungutan pajak untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

Pemeriksaan pajak daerah menghendaki kerjasama yang baik dari wajib pajak yang diperiksa. Oleh karena itu, wajib pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, termasuk memberikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kas dan Memberikan keterangan yang diperlukan. 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

BIMTEK PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK



BIMTEK PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Bimtek Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak -Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 antara lain mengatur mengenai Verifikasi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perangkat peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan, terakhir per tanggal 1 November 2012. Salah satu tujuan kegiatan Verifikasi adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. Sebagai Wajib Pajak, mungkin Anda akan menjadi target kegiatan Verifikasi.

Dalam hal apa data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP akan ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang ? Apa bedanya Verifikasi dengan Pemeriksaan ? Dalam hal apa SPT yang Anda sampaikan diperiksa ? Bagaimana proses Pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak ? Hasil Verifikasi, Pemeriksaan dapat mengakibatkan Wajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak. 

PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Apa yang harus Anda lakukan apabila ketetapan pajak tidak Anda setujui ? Bagaimana ketentuan, prosedur pengajuan dan penanganan hak Wajib Pajak atas penyelesaian Sengketa Pajak ? Sebagai Wajib Pajak, baik yang saat ini dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan atau dalam proses penyelesaian Sengketa Pajak maupun yang belum dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan, perlu memahami strategi penanganan Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak. Jangan sampai Anda salah langkah ! Manfaatkan hak perpajakan Anda dalam Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak!

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PEMETAAN OBJEK PAJAK PBB P2

BIMTEK PEMETAAN OBJEK PAJAK PBB P2


BIMTEK PEMETAAN OBJEK PAJAK PBB P2
Bimtek Pemetaan Objek Pajak PBB P2 - Pengelolaan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu amanat utama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menuntut kesiapan Pemerintah Daerah baik dari segi regulasi, cara kerja, infrastruktur, sistem dan sumber daya manusia. 

Sebagai jawaban Pemerintah Daerah atas tuntunan tersebut, salah satunya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka pengelolaan pajak daerah secara efektif, efisien dan akuntabel. Pemetaan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kegiatan untuk mendapatkan, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak guna menghasilkan informasi geografis Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.

PEMETAAN ONJEK PAJAK 

Sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-29/PJ/2016, pemetaan sendiri dilakukan dalam rangka pendataan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan yang diajukan Wajib Pajak, atau penyelesaian pengurangan ketetapan PBB P2 yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak.Pemetaan Objek Pajak PBB P2 sesuai ketentuannya diberi jangka waktu maksimal 3 bulan, terhitung sejak tanggal surat perintah diterbitkan sampai tanggal Laporan Hasil Pemetaan. 

TUJUAN BIMTEK : 

  • Menyediakan media belajar yang efektif bagi sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah dengan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah.
  • Menyampaikan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah dengan cara yang lugas dan langsung membahas konsep dasar pengelolaan teknis pajak daerah beserta praktek implementasinya.
  • Menyediakan pemateri yang kompeten di bidangnya agar penyampaian materi dapat berlangsung secara efisien dan efektif.
  • Merupakan ajang diskusi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di daerah masing-masing untuk dibahas dengan pisau analisa keilmuan yang sesuai.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERDASARKAN PP No. 12 Th. 2019, UU 28/2009 DAN PMK NO. 85/PMK.03/2019)

BIMTEK STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERDASARKAN PP No. 12 Th. 2019, UU 28/2009 DAN PMK NO. 85/PMK.03/2019)


BIMTEK STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERDASARKAN PP No. 12 Th. 2019, UU 28/2009 DAN PMK NO. 85/PMK.03/2019)
Bimtek Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Berdasarkan PP No.12 Th. 2019, UU 28/2009 dan PMK No. 85/PMK.03/2019) - Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurusrumah tangga daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah, seperti yang tertuang dalam UU No 32 dan33 tahun 2004. Dengan lahirnya peraturan otonomi daerah tersebut pemerintah daerah diharapkan untuklebih mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitaspembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan sumberpenerimaan PAD tersebut dapat dilakukan diantaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak danretribusi daerah.

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA PENGAWASAN TERHADAP PAJAK BELANJA

Pajak adalah pajak Pemerintah Pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Paj ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perpajakan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih