Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Selasa, 18 Mei 2021

BIMTEK PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2019

BIMTEK PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2019



BIMTEK PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2019
Bimtek Penyusutan Barang Milik Daerah Permendagri No 1 Tahun 2019 - Dalam rangka untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah Pemerintah telah menetapkan Permendagri No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.

Pasal 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Aset Lancar adalah aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Laporan Barang Milik Daerah adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Daerah pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Daerah yang terjadi selama periode tersebut.

PELAKSANAAN BIMTEK PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2019

Penyusutan Aset Tetap bukanlah hal yang sulit apabila pencatatan Aset Tetap telah dilakukan secara benar. Namun pada kenyataannya pencatatan Aset Tetap belum sesuai dengan yang diharapkan. Penyusutan Aset Tetap pemerintah masih membutuhkan kerja keras semua pihak dan dukungan dari para pejabat pengambil keputusan.Kebijakan-kebijakan pada tingkat pelaksanaan masih sangat dibutuhkan untuk penyamaan persepsi terkait dengan pengelolaan Aset Tetap. Disamping itu, juga diperlukan tenaga pengelola Aset Tetap yang kompeten dan berkomitmen dalam pengelolaan Aset Tetap pemerintah.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
  2. Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
  4. Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
  5. Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
  2. Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
  3. Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
  4. Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
  5. Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
  6. Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
  7. Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
  8. Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
  9. Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
  10. Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH SERTA STRATEGI MENUJU LAPORAN KEUANGAN WAJAR TANPA PENGECUALIAN

BIMTEK PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH SERTA STRATEGI MENUJU LAPORAN KEUANGAN WAJAR TANPA PENGECUALIAN


BIMTEK PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH SERTA STRATEGI MENUJU LAPORAN KEUANGAN WAJAR TANPA PENGECUALIAN
Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah Serta Strategi Menuju Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian - Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kegiatan penting didalam Pengelolaan Aset Daerah yang ada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Daerah.

Kepala SKPD bertanggung jawab terhadap aset yang diberikan kepada masing-masing SKPD yang dikelola. 

Pemerintah Daerah berperan penting dalam pengawasan serta perhatian khusus terhadap Barang Milik Daerah tersebut. Agar tercapainya pemberian opini yang baik oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Pengelolaan Aset Daerah dan Peningkatan Kinerja seperti yang diharapkan.

PENYELENGGARAAN BIMTEK PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH SERTA STRATEGI MENUJU LAPORAN KEUANGAN WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)

Dalam rangka menjamin terlaksananya Tertib Administrasi dan Tertib Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah yang secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut, Asas Fungsional, Asas Kepastian Hukum, Asas Transparansi, Asas Efisiensi, Asas Akuntabilitas dan Asas Kepastian Nilai. Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Selanjutnya untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota atau DPRD, Pengelola Barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan  yang berlaku.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
  2. Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
  4. Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
  5. Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
  2. Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
  3. Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
  4. Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
  5. Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
  6. Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
  7. Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
  8. Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
  9. Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
  10. Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES)

BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES)


BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES)
Bimtek Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) - Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mengotonomikan Desa, dengan memberikan berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa seperti Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. 

Untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), maka tugas yang diemban oleh Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang diberikan akan semakin berat dalam penyelenggaraannya.

Sistem Pengelolaan Aset desa (SIPADES) merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan aset pada umumnya. Sipades akan memudahkan kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola aset desa yang transparan dan akuntabel.

TUJUAN BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES)

Adapun tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset desa (SIPADES) diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa; menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa; mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa; dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki. Aplikasi Sipades bekerja dengan sistem desktop-base. ” Maksudnya tanpa memerlukan koneksi internet dan bantuan browser, user-friendly atau mudah digunakan, cocok dengan berbagai sistem.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
  2. Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
  4. Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
  5. Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
  2. Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
  3. Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
  4. Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
  5. Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
  6. Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
  7. Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
  8. Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
  9. Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
  10. Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENDAGRI NO 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF ATAU TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI PELAKSANA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

BIMTEK PERMENDAGRI NO 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF ATAU TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI PELAKSANA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH



BIMTEK PERMENDAGRI NO 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF ATAU TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI PELAKSANA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Bimtek Permendagri No 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Atau Tunjangan Kepada Pejabat Atau Pegawai Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Daerah - Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (41Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah menetapkan Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

KETENTUAN UMUM PERMENDAGRI N0 63 TAHUN 2020 

  • Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  • Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
  • Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
  • Tunjangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
  • Pengelola tsarang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Mitik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
  • Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
  • Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
  • Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
  • Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kePemilikan.

TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI 

  • Meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
  • Mengoptimalkan Pemanfaatan; dan
  • Meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
  2. Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
  4. Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
  5. Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
  2. Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
  3. Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
  4. Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
  5. Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
  6. Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
  7. Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
  8. Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
  9. Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
  10. Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP NOMOR 28 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP NOMOR 28 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH



BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP NOMOR 28 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Bimtek Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah Sesuai PP No. 28 tahun 2020 perubahan atas PP No. 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

PELAKSANAAN BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP NOMOR 28 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
  2. Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
  4. Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
  5. Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
  2. Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
  3. Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
  4. Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
  5. Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
  6. Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
  7. Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
  8. Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
  9. Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
  10. Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENYUSUNAN RKPD SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 40 TAHUN 2020

BIMTEK PENYUSUNAN RKPD SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 40 TAHUN 2020



Bimtek Penyusunan RKPD Sesuai Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 

Pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PENYUSUNAN RKPD SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 40 TAHUN 2020

Untuk memastikan terwujudnya efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional tahun 2021, diperlukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah. Untuk mewujudkan sinergi perencanaan program kerja tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
  2. Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
  4. Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
  5. Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
  2. Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
  3. Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
  4. Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
  5. Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
  6. Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
  7. Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
  8. Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
  9. Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
  10. Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 31 TAHUN 2019

BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 31 TAHUN 2019



BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 31 TAHUN 2019
Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 Sesuai Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 - Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk efektivitas pembangunan di daerah dan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 31 TAHUN 2019

Arah Kebijakan Pembangunan Nasional berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.

Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2020 (RPJMN 2015-2020): “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas”, maka sasaran dan target yang harus dicapai pada akhir Tahun 2020, antara lain:
· Pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 5,3-5,5 persen Inflasi secara nasional berkisar antara 2,0-4,0 persen.
· Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5 – 9,0 persen; IPM menjadi 72,5; gini rasio pada kisaran 0,375 – 0,380; dan tingkat pengangguran terbuka 4,8-5,1 persen.
· Sasaran pemerataan pembangunan antar wilayah: kontribusi wilayah terhadap pembangunan nasional; Sumatera 4,62 persen, Jawa-Bali 5,74 persen, Kalimantan 4,08 persen, Sulawesi 6,68 persen, Nusa Tenggara 3,12 persen, Maluku 6,88 persen Papua 7,18 persen.

Prioritas Pembangunan Nasional Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2020 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 5 (lima) prioritas pembangunan sebagai berikut:

· Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan;
· Infrastruktur dan pemerataan wilayah;
· Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja;
· Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup;
· Stabilitas pertahanan dan keamanan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
  2. Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
  4. Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
  5. Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
  2. Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
  3. Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
  4. Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
  5. Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
  6. Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
  7. Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
  8. Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
  9. Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
  10. Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih