Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Senin, 17 Mei 2021

BIMTEK PENGUATAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM PKK

BIMTEK PENGUATAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM PKK


BIMTEK PENGUATAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM PKK
Bimtek Penguatan dan Pengelolaan Program PKK - Untuk menumbuhkan Inovasi dan penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan 10 Program Pokok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) guna membangun masyarakat yang sejahtera. 

Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) sebagai wadah kegiatan wanita mempunyai peran dalam membantu program pemerintah melalui gerakan yang bertujuan mewujudkan keluarga sehat, sejahtera, maju dan mandiri.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PENGUATAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM PKK

PKK mempunyai peran yang sangat strategis dalam memberdayakan keluarga terutama perempuan sebagai motor penggeraknya. Para kader PKK menjadi ujung tombak untuk mensuseskan terwujudnya program pemerintah dengan tiga pilar yaitu pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang semuanya tercantum dalam sepuluh program PKK. Dan untuk mencapai hal itu diperlukan komitmen yang tinngi serta kemampuan keterampilan (skill) para kader-kader PKK dan Dharma Wanita disetiap jenjang.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
  2. Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
  4. Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
  5. Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
  2. Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
  3. Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
  4. Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
  5. Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
  6. Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
  7. Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
  8. Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
  9. Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
  10. Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENEGAKAN ETIKA DAN PROFESIONALISME PEREMPUAN TERHADAP KEPEMIMPINAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SERTA PEDOMAN UMUM PENGARUSUTAMAAN GENDER DI DAERAH

BIMTEK PENEGAKAN ETIKA DAN PROFESIONALISME PEREMPUAN TERHADAP KEPEMIMPINAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SERTA PEDOMAN UMUM PENGARUSUTAMAAN GENDER DI DAERAH


BIMTEK PENEGAKAN ETIKA DAN PROFESIONALISME PEREMPUAN TERHADAP KEPEMIMPINAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SERTA PEDOMAN UMUM PENGARUSUTAMAAN GENDER DI DAERAH
Bimtek Penegakan Etika Dan Profesionalisme Perempuan Terhadap Kepemimpinan Dan Pembangunan Berkelanjutan Serta Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender Di Daerah - Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PENEGAKAN ETIKA DAN PROFESIONALISME PEREMPUAN TERHADAP KEPEMIMPINAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SERTA PEDOMAN UMUM PENGARUSUTAMAAN GENDER DI DAERAH

Pengarusutamaan gender (PUG) bukan merupakan suatu program kegiatan, melainkan strategi pembangunan. “Strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat dalam proses pembangunan. Sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat untuk semua. Pada dasarnya tujuan dari pengarusutamaan gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. “Kesetaraan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021 
  2. Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
  2. Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
  3. Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
  4. Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
  5. Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
  6. Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
  7. Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
  8. Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
  9. Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
  10. Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
  11. Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
  12. Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
  2. Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
  3. Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
  4. Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
  5. Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021

 

  1. Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
  2. Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
  3. Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
  4. Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
  5. Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
  6. Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
  7. Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
  8. Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
  9. Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
  10. Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2019

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2019


BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2019
Bimtek Implementasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 - Pasal 2 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa   Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas:

  • JF keahlian,  terdiri atas:  ahli utama;  ahli madya;  ahli muda; dan ahli pertama.
  • JF keterampilan, terdiri dari penyelia;  mahir;   terampil; dan  pemula.

Jenis  JF  ASN yang  dapat  diisi  oleh  PPPK  berdasarkan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang mengatur  tentang  Jenis  Jabatan  ASN  yang  dapat  diisi oleh PPPK.

Pasal 3 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1)  Setiap  Instansi  Pemerintah  wajib  menyusun  kebutuhan jumlah  dan  jenis  JF  yang  dapat  diisi  oleh  PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2)  Penyusunan  kebutuhan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilakukan  untuk  jangka  waktu  5 (lima)  tahun yang  diperinci  per  1  (satu)  tahun  berdasarkan  prioritas kebutuhan. 3)  Penyusunan kebutuhan  jumlah  merupakan  satu  kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil. 4)  Kebutuhan  jumlah dan  jenis JF  yang  dapat  diisi  oleh PPPK  ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2019

Pasal 4 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Kriteria jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:

  • Jabatan  yang  kompetensinya tidak  tersedia  atau terbatas di kalangan pegawai negeri sipil;
  • Jabatan  yang  diperlukan  untuk  percepatan peningkatan  kapasitas  organisasi  dalam  waktu  yang singkat; dan
  • Jabatan  yang  mensyaratkan  sertifikasi  profesi  atau uji kompetensi.

Jenis JF dapat diisi pada  setiap  jenjang  jabatan  sesuai  dengan  penetapan kebutuhan. Persyaratan dan Pengangkatan PPPK / P3K berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan Rb Persyaratan dan Pengangkatan PPPK / P3K berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Setiap  warga  negara  Indonesia  mempunyai  kesempatan yang  sama untuk melamar  dalam  JF  yang dapat  diisi  oleh  PPPK  sesuai  dengan persyaratan  yang  telah ditetapkan. 2)  Pengangkatan  PPPK  ke  dalam  JF keahlian  dan  JF keterampilan  dilakukan  melalui  Pengangkatan  PPPK  ke dalam JF. 3)  Persyaratan  yang  ditetapkan  dalam  JF  sebagai berikut:

  • usia paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun dan  paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang  akan  dilamar  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang  sudah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan  tindak  pidana  dengan  pidana  penjara  2 (dua) tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai  Negeri  Sipil,  PPPK,  Prajurit Tentara  Nasional Indonesia,  Anggota  Kepolisian  Republik  Indonesia, atau  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai pegawai swasta;
  • tidak  menjadi  anggota  atau  pengurus partai  politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki  kualifikasi  pendidikan  sesuai  dengan persyaratan jabatan;
  • memiliki  kompetensi  yang  dibuktikan  dengan sertifikasi  keahlian  tertentu yang  masih  berlaku  dari lembaga  profesi  yang  berwenang untuk jabatan  yang mempersyaratkan;
  • sehat  jasmani  dan  rohani  sesuai  dengan  persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  • persyaratan  lain  sesuai  kebutuhan  jabatan  yang ditetapkan oleh PPK.

Pasal 6 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,   pengangkatan  PPPK dalam  JF  harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • berijazah  paling  rendah  Strata-Satu  atau  Diploma-Empat  sesuai  dengan  kualifikasi  pendidikan  yang dibutuhkan bagi JF keahlian;
  • berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau  setara  sesuai  dengan  kualifikasi  pendidikan yang dibutuhkan bagi JF ketrampilan;
  • mengikuti  dan  lulus  uji  Kompetensi  Teknis, Kompetensi  Manajerial,  dan  Kompetensi  Sosial Kultural  sesuai  standar  kompetensi  yang  telah disusun oleh instansi pembina;
  • memiliki  pengalaman  terkait  dengan  bidang  tugas jabatan  yang  akan  diduduki  paling  kurang  2  (dua) tahun; dan
  • syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Pengangkatan  dalam  JF  Keahlian  dan  JF  keterampilan melalui  Pengangkatan  PPPK  dikecualikan  dari persyaratan  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan pelatihan. Pasal 7 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa

1)  PPPK  yang  telah  memenuhi  persyaratan  diangkat dalam JF sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar.

2)  Dalam hal kebutuhan jabatan, PPPK yang menduduki JF dapat  diangkat dalam  jenjang  JF  yang  yang  lebih  tinggi, dengan persyaratan:

  • telah  memenuhi  masa  perjanjian  kerja  paling  kurang 90% (sembilan puluh per seratus);
  • telah  memenuhi  target  kinerja  paling  kurang  90% (sembilan puluh per seratus);
  • telah  mengundurkan  diri  dan  mendapatkan  ijin  dari atasan  yang  dibuktikan  dengan  pemutusan  hubungan perjanjian  kerja  dengan  hormat  atas  permintaan sendiri;
  • mengikuti  dan  lulus  seleksi  PPPK  dalam  JF  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan (vide angka 254 lampiran II UU 12/2011)
  • tidak  pernah  dikenakan  pemutusan  hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

BIMTEK PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH


BIMTEK PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

Bimtek Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah - Permenpan RB No 8 Tahun 2019 Tentang tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sudah dilaksanakan hampir pada seluruh instansi pusat dan sebagian pemerintah daerah. Agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya. Disamping itu monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan untuk memberikan masukan dalam menyusun rencana aksi perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi periode atau tahun berikutnya.

Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen penilaian Reformasi Birokrasi secara mandiri (selfassessment).

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

Dalam rangka mempermudah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi implementasi PMPRB maka penilaian tersebut dilakukan secara online. PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi (TI) berbasis web. PMPRB Online akan mempercepat proses PMPRB yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi data, serta memudahkan proses saling belajar (bench learning) secara realtime online. Untuk memudahkan dalam penggunaan PMPRB Online, maka dibuat sebuah petunjuk teknis sebagai acuan bagi seluruh pengguna PMPRB Online. Petunjuk Teknis PMPRB Online ini dirancang sedemikian rupa, agar lebih mudah dan cepat untuk dipahami.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PP NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH

BIMTEK PP NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH


BIMTEK PP NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH
Bimtek PP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah - Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah.

Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.Berdasarkan pertimbangan di atas, Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan objektif daiam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PP NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH

Dalam Peraturan Pemerintah diatur penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terlapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi inspektur Daerah dan inspektrur pembantu.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS


BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS
Bimtek Permendagri Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS - Salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. 

Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.

SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut Peraturan Pemerintah ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH


BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah - Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah

Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas  melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Selanjutnya Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dan untuk Penyidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih