Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Senin, 17 Mei 2021

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS


BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS
Bimtek Permendagri Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS - Salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. 

Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.

SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut Peraturan Pemerintah ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH


BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah - Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah

Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas  melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Selanjutnya Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dan untuk Penyidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA


BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
Bimtek Implementasi PERMENPANRB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja - Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, yang dimaksud Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Sedangkan Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.

Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, menyatakan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja berpedoman pada Lampiran Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 ini.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT IMPLEMENTASI PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA

Pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di instansi pemerintah pusat dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sedangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah provinsi dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. Analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Tugas Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan beban kerja dalam jangka waktu satu tahun.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

BIMTEK PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA


BIMTEK PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Bimtek PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja - Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. 

Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen pppK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS KINERJA SERTA MEMBANGUN ETIKA DAN MORAL ASN DALAM MEWUJUDKAN GOOD PUBLIC GOVERNMENT

BIMTEK MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS KINERJA SERTA MEMBANGUN ETIKA DAN MORAL ASN DALAM MEWUJUDKAN GOOD PUBLIC GOVERNMENT


BIMTEK MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS KINERJA SERTA MEMBANGUN ETIKA DAN MORAL ASN DALAM MEWUJUDKAN GOOD PUBLIC GOVERNMENT
Bimtek Manajemen Kepegawaian Berbasis Kinerja Serta Membangun Etika dan Moral ASN Dalam Mewujudkan Good Public Goverment - Berkembangnya tuntutan akuntabilitas kinerja aparatur Negara, pada gilirannya akan melahirkan tuntutan perkembangan kualitas Aparatur Pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Aparatur dituntut untuk lebih memahami posisinya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, harus mampu bersikap bahwa masyarakat tidak hanya dianggap sebagai customer (Pelanggan) atau client (Obyek Hukum / Peraturan)tetapi yang harus diperlakukan sebagai citizen (Warga Negara).

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS KINERJA SERTA MEMBANGUN ETIKA DAN MORAL ASN DALAM MEWUJUDKAN GOOD PUBLIC GOVERNMENT

Dengan demikian diperlukan adanya perubahan Budaya Berfikir  yang dapat mengembangkan dan mengelola tuntutan perkembangan kualitas Aparatur. Pembinaan kualitas tersebut dapat berlangsung dengan baik apabila didukung dengan kebijakan pengembangan manajemen SDM – Aparatur berbasis kompetensi, pengawasan DPRD, yang implementasinya akomodatif untuk mendukung dan mengelola tuntutan perkembangan kualitas tersebut.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN BAGI PEGAWAI ASN

BIMTEK PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN BAGI PEGAWAI ASN


BIMTEK PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN BAGI PEGAWAI ASN

Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Bagi Pegawai ASN - Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor  utama dan faktor kunci bagi  instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan   pelayanan publik. Untuk dapat  menjawab  tuntutan  masyarakat  dalam  melakukan  pelayanan  publik, pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesionalitas, kompeten dan mampu  berkinerja sesuai dengan  tugas  dan fungsinya  serta  sejahtera  menjadi  sebuah  kewajiban  yang harus dilakukan  oleh setiap  Instansi  Pemerintah.

Dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara  (ASN) disebutkan   bahwa   ASN merupakan   unsur  utama dalam mewujudkan tujuan nasional  yang  tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam  UU ASN tersebut juga disebutkan   bahwa ASN memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan  publik, tugas pemerintahan dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh  masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka manajemen pengelolaan  ASN di Indonesia  diubah dengan  menekankan  sistem  merit dalam pelaksanaan   manajemen  ASN.  Manajemen  kepegawaian  berdasarkan   sistem  merit adalah manajemen kepegawaian yang dikelola berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja  secara  adil dan wajar  dengan  tanpa  membedakan latar  belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

PENYELENGGARAAN BIMTEK/DIKLAT PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN BAGI PEGAWAI ASN

Cara pandang dan pola pikir manajemen Pegawai Negeri Sipil {PNS) telah  berubah menjadi manajemen ASN dengan sistem merit, mengikuti perkembangan ilmu manajemen dan  sesuai  dengan  tuntutan masyarakat,  yaitu Aparatur Negara yang  berintegritas dan professional. Selain itu, ASN memegang peran utama dalam  menjalankan tugas pemerintahan wajib memiliki kualifikasi, kompetensi, dan  kinerja  yang  telah dipersyaratkan dalan jabatan. Permasalahan yang terjadi saat ini terkait kompetensi jabatan antara lain : masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, banyak fungsi jabatan yang belum dirumuskan standar kompetensinya, dan belum adanya pengukuran yang komprehensif terkait aspek kemampuan kompetensi.

Tuntutan PNS harus memiliki kompetensi antara lain: tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik, pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance), dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi, dan pelaksanaan otonomi daerah.

Mempertimbangkan kondisi dan tuntutan sebagaiman tersebut diatas maka dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki suatu jabatan perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Jabatan. Standar Kompetensi Jabatan terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu : Soft Skills (Kompetensi Manajerial) – Perka BKN No 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS dan Hard Skills (Kompetensi Teknis) – Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI ASN

BIMTEK PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI ASN


BIMTEK PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI ASN
Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ASN - Dengan banyaknya ditemukan kelemahan pada pelaksanaan DP3 PNS maka diperlukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan. 

Penyempurnaan DP3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS. Penilaian prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara unsur penilaian Sasaran Kerja Pegawai dengan unsur penilaian Perilaku Kerja. Berikut dijelaskan tata cara penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP).

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI ASN

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih