Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Senin, 17 Mei 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK


BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bimtek Implementasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 

atau egovernment, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.

Penerapan SPBE akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Momentum pengembangan SPBE telah dimulai sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dimana menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah diinstruksikan untuk melaksanakan pengembangan SPBE sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas sumber daya yang dimilikinya.

Berbagai penerapan SPBE telah dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah memberi kontribusi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, hasil pengembangan SPBE menunjukkan tingkat maturitas yang relatif rendah dan kesenjangan yang tinggi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN



BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN
Bimtek Penerapan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN - Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara), Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi. Adapun yang dimkasud Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.

Sebagaimana diketahui Manjemen ASN mengunakan Sistem Merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN

Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.

Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH


BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH
Bimtek Permenpan RB No 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah - Pada tahun 2014, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kebijakan PMPRB yang digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self-assessment), yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi, agar penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat dilakukan dengan objektif, maka perlu dilakukan upaya penyempurnaan, diantaranya dari segi kebijakan dan implementasinya.Dari segi kebijakan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 telah dua kali diubah yaitu melalui Perauran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

Penyempurnaan tersebut mencakup: (1) penekanan fokus penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi pada area perubahan yang sudah ditetapkan, (2) tingkat kedalaman penilaian/evaluasi sampai dengan ke unit kerja, serta (3) perubahan terhadap sistem daring dan petunjuk teknisnya.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Bimtek Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa - Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Dalam Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan bahwa Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.

Pengelola PBJ sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ. Kedudukan Pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Ditegaskan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam bahwa Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PPBJ, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari eraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional PPBJ berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK ANALISIS JABATAN DAN EVALUASI JABATAN

BIMTEK ANALISIS JABATAN DAN EVALUASI JABATAN


BIMTEK ANALISIS JABATAN DAN EVALUASI JABATAN
Bimtek Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan - Secara singkat dapat dikatakan bahwa manajemen sumberdaya manusia sangat erat kaitannya dengan motto The Right Man on the Right Place and the Right Time. Jadi manajemen sumberdaya manusia pada saat yang tepat harus bisa mengusahakan agar tenaga kerja itu ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan minat dan kemampuannya. 

Dengan kata lain calon yang ditempatkan harus memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan pekerjaan dalam suatu jabatan secara efektif dan efisien sehingga penempatan jabatan struktural juga harus tepat sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya sehingga gairah kerja dan kedisplinannya akan lebih baik dan efektif guna menunjang terwujudnya tujuan organisasi atau institusi.

Analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan sistem remunerasi merupakan tiga aktifitas mendasar yang saling terkait dalam tahap penataan sistem di dalam reformasi birokrasi. Analisis jabatan menjadi dasar bagi pelaksanaan aktifitas lainnya pada tahap penataan sistem. Hasil análisis jabatan menjadi acuan dalam melakukan aktifitas lanjutan seperti Evaluasi Jabatan dan penataan organisasi, tatalaksana (business process) dan fungsi-fungsi pengelolaan sumberdaya manusia penyelenggara negara lainnya.

PELAKSANAAN BIMTEK/DIKLAT ANALISIS JABATAN DAN EVALUASI JABATAN

Untuk memperjelas konsep análisis jabatan, evaluasi jabatan dan sistem remunerasi, berikut ini dijelaskan pengertian masing-masing konsep tersebut :

Analisis Jabatan

Analisis jabatan merupakan suatu proses pengumpulan data, análisis dan penyusunan informasi suatu jabatan melalui kajian atas tugas, peran, atau aktifitas-aktifitas yang ada pada suatu jabatan.

Evaluasi Jabatan

Evaluasi jabatan merupakan suatu kajian untuk mendapatkan nilai suatu jabatan dalam organisasi.

Sistem Remunerasi

Yang dimaksudkan sistem remunerasi disini adalah sistem tunjangan kinerja. Karena itu sistem remunerasi merupakan pola saling terkait antara nilai suatu jabatan dengan nilai komensasi dan manfaat dalam suatu organisasi yang dapat memacu peningkatan kinerja.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH



BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH
Bimtek Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda) - Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) 

adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. PPUPD dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas:

  1. PPUPD Ahli Pertama;
  2. PPUPD Ahli Muda;
  3. PPUPD Ahli Madya; dan
  4. PPUPD Ahli Utama.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PELAKSANAAN MUTASI PNS SESUAI PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019

BIMTEK PELAKSANAAN MUTASI PNS SESUAI PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019



BIMTEK PELAKSANAAN MUTASI PNS SESUAI PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019
Bimtek Pelaksanaan Mutasi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 -  Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Sementara jenis mutasi terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri. “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya; dan e. Selanjutnya, berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka: 1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.

PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PELAKSANAAN MUTASI PNS SESUAI PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019

“Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi,” bunyi Pasal 4 huruf p Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Sementara mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS; b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi; d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi; e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK; dan f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini menegaskan, pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih