Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Sabtu, 15 Mei 2021

BIMTEK PENINGKATAN STANDAR DAN KINERJA MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

BIMTEK PENINGKATAN STANDAR DAN KINERJA MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



BIMTEK PENINGKATAN STANDAR DAN KINERJA MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
Bimtek Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik - Kinerja pemerintah daerah di Indonesia diukur terutama melalui pemberian pelayanan publik dasar layaknya negara maju ataupun berkembang lainnya di seluruh dunia. Bidang-bidang yang termasuk pelayanan dasar adalah pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, sanitasi, manajemen limbah dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Dalam hal ini, usaha peningkatan pelayanan merupakan manifestasi konkret dalam tata kelola pemerintahan yang baik untuk mempromosikan pengembangan manusia, mayoritas pemerintah daerah harus berjuang mengatasi banyak tantangan dan keterbatasan. Modal utama dalam pemberian pelayanan publik yang baik di tingkat kabupaten/kota ialah berupa Infrastruktur dan sumber daya yang mencukupi. Hal lainnya yang sama pentingnya dan mungkin lebih menantang adalah kerangka sistem dan manajemen kelembagaan pelayanan publik. Di Indonesia sendiri, keterbatasan kepemimpinan manajerial, sistem dan kelembagaan menjadi kendala besar bagi pelayanan publik yang tidak mudah diatasi.

PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK

Meningkatkan pelayanan publik seringkali lebih kepada permasalahan manajemen dibanding masalah teknis atau keuangan. Masalah pokok peningkatan manajemen pelayanan publik adalah perbaikan manajemen data, organisasi pelayanan, dan hubungan dengan konstituen atau pelanggan. Diperlukan kinerja / langkah bersama dalam mendukung satuan kerja perangkat pemerintah daerah yang berwawasan reformasi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia guna menggunakan berbagai macam mekanisme pelayanan publik serta mekanisme akuntabilitasnya, bekerja sama dengan kelompok pemangku kepentingan setempat.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 99 TAHUN 2018 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 99 TAHUN 2018 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH


BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 99 TAHUN 2018 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH
Bimtek Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 - Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang  Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah pada dasarnya bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam  dan penataan kelembagaan. 

Permendagri nomor 99 tahun 2018 untuk mewujudkan profil kelembagaan yang profesional, efektif, tepat ukuran dan tepat fungsi, berdasarkan prinsip-prinsip organisasi. Selain itu juga untuk menentukan indeks kematangan organisasi perangkat daerah, yang merupakan salah satu indikator penetapan besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH

Guna menambah wawasan pemahaman serta evaluasi terhadap penataan Perangkat Daerah Provinsi/ Kabupaten dan Kota berdasarkan PERMENDAGRI NOMOR 99 TAHUN 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, agar kelembagaan pemerintah yang dibentuk dapat dinamis sesuai dengan kondisi masyarakat dan stakeholder lainnya. Penetapan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 berdasarkan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH


BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH
Bimtek Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 - SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. 

Dalam upaya mengintegrasikan upaya SIPD tersebut telah disusun dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, yaitu sebagai pengganti Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Tujuan permendagri ini juga untuk menyinergikan substansi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah, baik di Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.

SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH

Tak hanya itu, terdapat amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta seluruh Pemda untuk mengintegrasikan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran pemerintah daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas tata kelola pemerintahan.

Bahkan terdapat beberapa regulasi terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang juga baru saja diterbitkan, seperti Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh Kemendagri, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta yang terakhir adalah Permendagri 70 tahun 2019 tentang SIPD ini yang memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021


BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
Bimtek Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 - Pada tanggal 6 April 2020 telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 20 April 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan amanat Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri diberikan mandat untuk menetapkan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan paling lambat akhir bulan April setiap tahun. Perencanaan dan pembinaan pengawasaan tahunan, disusun berdasarkan prioritas dan risiko terhadap masing-masing urusan. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PENYELENGGARA BIMTEK PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021 

Pembinaan penyelenggaran pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri, untuk pembinaan umum dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementrian, untuk pembinaan teknis. Sedangkan, untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 meliputi:

  • Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
  • Sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
  • Jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan sangat diperlukan menjaga pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Perencanaan tersebut dapat diartikan sebagai fungsi manajemen yang menentukan strategi terbaik dan taktik untuk mencapai tujuan dan target dalam organisasi. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan juga pemerintahan yang bersih dari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, pengawasan juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dan transparan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH


BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah - Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi LPPD, LKPJ, dan RLPPD. Pemerintah telah Menetapkan PP No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya. Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. Yakni laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD.

PENYELENGGARAAN BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH

Selanjutnya disebutkan regulasi baru Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda. “LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.

Bentuk laporan yang disampaikan pun berbeda-beda dan sesuai fungsinya. LPPD misalnya, harus menyapaikan capaian-capaian sektor makro. Seperti indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH



BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH
Bimtek Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda) - Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Kedudukan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. PPUPD dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas:

  • PPUPD Ahli Pertama;
  • PPUPD Ahli Muda;
  • PPUPD Ahli Madya; dan
  • PPUPD Ahli Utama.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

Jumat, 14 Mei 2021

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA YANG BERSUMBER DARI APBD

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA YANG BERSUMBER DARI APBD



BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA YANG BERSUMBER DARI APBD
Bimtek Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Sebagai Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD - Dalam rangka menindak lanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan diadakan perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, Bupati dan wali kota tahun 2020 yang tahapan selanjutnya dimulai pada tanggal 15 Juni tahun 2020,dengan syarat seluruh tahapan pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19

PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020 

Pemda disarankan untuk berkoordinasi dengan penyelenggaraan pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu Mengenai rincian penggunaan anggaran. Dengan terbitnya Permendagri nomor  41 tahun 2020 Bisa memberikan gambaran mengenai tahapan pendanaan pilkada tahun 2020. Dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 ini jelas diatur, bagaimana proses revisi atau perubahan rincian penggunaan dana hibah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, berikut juga mekanisme pencairan dan laporan pertanggungjawabannya.

Salah satu Pasal yang diubah dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 adalah Pasal 17 yang berbunyi “Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi : (a)Perubahan jumlah pasangan calon; (b) Penghitungan dan pemungutan suara ulang; (c) Pemilihan lanjutan; dan/atau (d) Pemilihan susulan yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dapat dilakukan perubahan NPHD.

Perubahan NPHD tersebut termasuk penyesuaian besaran dan rincian penggunaan Hibah kegiatan Pemilihan yang disebabkan dilakukannya Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi; Penyesuaian perubahan tahapan, jadwal dan Program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 yang terdiri dari alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan, Penambahan jumlah tempat pemungutan suara, Penyesuaian honorarium bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan, dan lainnya terkait keselematan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih